Jumat, 25 Januari 2019

AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI PERBANKAN DAN STUDI KASUS PEMALSUAN SITUS

Fungsi utama dari audit TI yaitu mengevaluasi sistem untuk menjaga keamanan data organisasi di perusahaan tertentu. Audit TI bertujuan untuk mengevaluasi dan menilai resiko untuk menjaga aset berharga dan menetapkan metode untuk meminimalkan resiko tersebut. Audit TI sangat diperlukan karena akuntan yang melakukan audit laporan keuangan harus memahami dan menguji sistem dan pengendalian internnya, dan dalam rangka memeriksa data akuntansi (substantine test).
            Salah satu faktor pendukung utama dalam usaha perbankan adalah penggunaan teknologi informasi. Telah dipahami bersama bahwa penggunaan teknologi informasi banyak memberikan manfaat bagi bank, mulai dari efisiensi hingga advantage dan daya saing. Namun dilain sisi, penggunaan teknologi informasi juga membawa konsekwensi potensi risiko. Tingginya ketergantungan sektor usaha perbankan terhadap penggunaan teknologi informasi berdampak terhadap tingginya potensi risiko. SKAI harus melaksanakan fungsi audit intern ini secara berkala dan melaporkannya kepada Bank Indonesia dalam laporan semesteran. Pelaksanaan audit teknologi informasi ini dapat dilakukan oleh pihak ekstern yang independen dalam hal terdapat keterbatasan kemampuan SKAI dalam audit teknologi informasi.
Di dalam dunia perbankan melalui Internet (E-Banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Diketahui hacker ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking. Hacker ini  membeli domain-domain dengan nama mirip  yang telah di modifikasi mirip dengan www.klikbca.com(situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com dan www.clikbca.com. Isi situs-situs inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs yang dibuat oleh hacker sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.

Modusnya sangat sederhana, yaitu memfotokopi tampilan website Bank BCA  yang seolah-olah milik BCA. Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah.
Dalam Kasus tertentu seharusnya setiap insiden di dalam security pada system perbankan harus dikomunikasikan ke public dan memberikan penyuluhan kepada nasabah tentang hal tersebut, agar para nasabah tidak terbuai oleh rasa keamanan yang palsu dan sebaiknya harus dilakukan hal-hal sebagai berikut untuk memperbaiki sistem keamanan :
  1. Perlunya Regulasi (Penyesuaian) Terhadap Audit Sistem Keamanan Teknologi Informasi :
    • Kembangkan kebijakan, prosedur, dan rencana untuk menghadapi insiden keamanan dan mengelola kejadian tersebut
    • Mengevaluasi ulang lingkungan TI setahun sekali kemudian mengintegrasi, memperkuat dan menguji system secara teratur.
  2. Penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan perbankan harus mampu meyakinkan publik bahwa sistem informasi yang dipakainya reliable, credible (dapat dipercaya), dan accountable (bertanggung jawab), serta memenuhi rasa keadilan public
  3. Pada tanggal 4 Desember 2001 PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi Nomor 55/63 yang isinya telah disepakati bahwa semua negara harus bekerja sama untuk mengantisipasi dan memerangi kejahatan yang menyalahgunakan teknologi informasi yaitu dengan memiliki undang-undang atau peraturan hukum yang mampu untuk meminimalisasi kejahatan tersebut.
  4. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  5. Ditingkatkannya pengawasan internal dan eksternal terhadap dunia perbankan
Analisa :             
Telah berkurang nya keamanan dan komunikasi antara server internal dan eksternal, berkurangnya kepercayaan publik pasti akan terjadi yang telah terjadi  berbagai kasus tersebut. Karena nasabah tidak memiliki pilihan lain yang lebih baik untuk bertransaksi antar pengguna.

Saran-saran :
·        Dalam kasus diatas sebaiknya para nasabah harus lebih berhati-hati dan sebaiknya pihak perbankan memberikan penyuluhan kepada para nasabah.
·        Selain itu dunia perbankan wajib melakukan edukasi kepada nasabah tentang masalah yang sering terjadi. Edukasi tersebut diberikan setidaknya bagi nasabah baru dalam menggunakan fasilitas perbankan.
·        Melakukan perbaikan atas lemahnya sistem keamanan jaringan.
·        Memperkuat jaringan antara domain situs dengan nasabah bank yang ingin menggunakan layanan infastruktur di dalam web.
·        Memperkuat infrastruktur perbankan.



http://fhrds.blogspot.com/2017/10/audit-teknologi-informasi-perbankan-dan.html
https://roufique.wordpress.com/tag/audit-it-bank/
http://auditit50.blogspot.co.id/2012/11/studi-kasus.html?m=1
http://cyberlapse.blogspot.co.id/2012/05/studi-kasus-pemalsuan-situs.html